Syair: Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri

Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri - Hallo sahabat puisi,pengertian dari syair dan contoh ragam syair,pengertian syair dan pantun pengertian puisi syair serta pengertian dan contoh syair Panahranah, Puisi, baca lagi di Pengertian syair Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sejarah Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri
link : Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri

Baca juga: sapiens, Pengertian syair


Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri

Kerajaan Holing atau disebut juga Kalingga merupakan kerajaan bercorak Hindu-Budha yang diperkirakan terletak di daerah Jawa Tengah dekat Jepara sekarang ini. Kerajaan ini diperkirakan berdiri pada abad ke 6 Masehi. Sumber keberadaan kerajaan Holing sangat sedikit, kebanyakan hanya dari catatan China. Menurut I-Tsing pada tahun 664 pendeta Hwining dan Yunki pergi ke Holing untuk mempelajarai agama Buddha. Ia tinggal di Holing selama 3 tahun untuk menterjemahkan berbagai kitab suci agama Budha Hinayana ke dalam bahasa China.
Gambar. Letak Kerajaan Holing
Sumber. Wikimedia.org

Raja dari kerajaan Holing yang terkenal ialah Ratu Sima / Hsi-mo / Shi-ma seorang raja perempuan yang memerintah sejak tahun 674 Masehi. Ratu Sima memerintah dengan keras dan menjujung tinggi asas kejujuran, meskipun keras namun Ratu Sima memerintah dengan bijaksana sehingga Holing menjadi kerajaan yang aman. Peraturan yang terkenal ialah siapa saja yang ketahuan mencuri akan dipotong tangannya. 

Tidak ada seorangpun yang berani mengambil benda milik orang lain. Bahkan kalau, barang yang jatuh di jalan, tidak akan ada yang berani menyentuhnya. Raja Ta-Shih sangat tertarik untuk membuktikannya. Raja Ta-Shih lalu menyuruh seseorang untuk menjatuhkan satu pundi emas di jalan. Selama tiga tahun ternyata tidak ada yang menyentuhnya.

Bukti ketegasannya dalam menerapkan peraturan itu ialah ketika menjatuhkan hukuman kepada putra mahkota. Disebabkan putra mahkota telah menginjaknya, sumber lain mengatakan mencuri. Mendengar hal itu Ratu Sima sangat marah dan memerintahkan hukuman mati. Namun para menteri memohon pengampunan bagi putra mahkota maka ratu Sima memutuskan untuk dijatuhi potong kaki, dan sekali lagi para pembesar istana memohon pengampunan sehingga Ratu Sima menjatuhi potong jari-jari  kaki sebagai peringatan bagi seluruh penduduk kerajaan.

Penghasilan utama kerajaan Holing ialah penyu, emas, perak cula, gading. Konon diwilayah Holing ada sebuah gua yang selalu mengeluarkan air garam yang disebut Bledug. Penduduk setempat memanfaatkan bledug tersebut sebagai penghasil garam. Penduduk Holing juga gemar membuat minuman semacam tuak yang dibuat dari getah bunga pohon kelapa.

Ibu Kota Kerajaan Holing tembok kotanya dibuat dari tonggak kayu, Raja Holing tinggal di dalam bangunan besar yang bertingkat, atap istananya terbuat dari daun palem dan singgasananya terbuat dari gading.

Kerajaan Holing berakhir pada abad ke 7 Masehi. Raja penggantinya ialah ratu Sanjaya yang kemudian mendirikan Dinasti / Wangsa Sanjaya.

Sumber Bahan Ajar:
  • Wardaya. 2009. Cakrawala Sejarah 2 : untuk SMA / MA Kelas XI (Program Bahasa). Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta. Hal. 11
  • Sejarah SMP/MTs Kls VII (KTSP)
oOo


Demikianlah Artikel Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri

Sekianlah artikel Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kerajaan Holing; Hukuman Tanpa Kompromi bagi Pencuri dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Sejarah Indonesia